Belajar Ushul Fiqh -Makna Haqiqi dan Majazi-

Merupakan suatu kenikmatan tersendiri, bagi sesorang ketika bisa belajar tentang ilmu-ilmu ushul (dasar) dari agama ini. Banyak sekali manfaat yang bisa didapat dari pelajaran-pelajaran tersebut. Hendaklah seorang tholibul ilmi untuk bersemangat dalam belajar ilmu ini. Salah satu pembahasan dalam pelajaran ushul fiqh adalah pembahasan makna majaz dan haqiqi.

Makna haqiqi dan majazi

Dalam ilmu bahasa, kita mengenal adanya makna kata haqiqi dan makna majaz dalam suatu kata tertentu. Semisal kita katakan sebuah kata tertentu dan kita ambil contoh kata “singa”. Dari kata singa ini kita bisa pahami dua makna. Secara haqiqi singa berarti salah satu jenis hewan buas, sebagaimana yang sudah dipahami oleh kita. Namun secara majaz, kata “singa” bisa kita artikan sebagai orang laki-laki yang pemberani.

Makna haqiqi adalah suatu lafadz yang digunakan pada makna aslinya. Sedangkan makna majaz adalah kata yang digunakan pada makna yang bukan makna aslinya. Semisal contoh yang telah kami sampaikan di atas.

Sekilas tentang keberadaan majaz dalam bahasa, khususnya bahasa Arab, adalah suatu perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Ada ulama yang mengingkari keberadaan majaz secara mutlak. Para ulama yang berpendapat demikian, mengingkari keberadaan majaz, baik dalam Al Quran maupun dalam bahasa Arab. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayim Al Jauziyah rahimahumallahu. (Ma’alim Ushulil Fiqh hal. 114-115). Bahkan Ibnul Qayim mengatakan bahwa majaz adalah thaghut yang ketiga (Ath thaghut Ats Tsalits), karena dengan adanya majaz, akan membuka pintu bagi ahlu tahrif untuk menafsirkan ayat dan hadist dengan makna yang menyimpang.[1]

Ulama lain, ada yang menetapkan bahwa ada majaz dalam bahasa arab, tetapi tidak ada majaz dalam Al Quran. Ada juga yang mengatakan bahwa ada majaz dalam bahasa Al Quran dengan memberi batasan, tidak ada majaz pada ayat-ayat yang menunjukkan tentang sifat-sifat Allah subhanahu wa ta’ala dan ada majaz pada ayat-ayat selain itu.

‘Ala kuli haal, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu, bahwa perbedaan pendapat para ulama tersebut adalah sebatas perbedaan lafadz semata, dan bukan perbedaan ushuliyah, tidak ada faidah untuk mempermasalahkan masalah ini. (Ma’alim Ushulil Fiqh hal. 114-115)

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa pemahaman tidak adanya majaz pada ayat-ayat yang menunjukkan sifat-sifat Allah adalah ijma’ ahlis sunnah, yang menyelisihi firqah mu’tazilah.

Berkaitan dengan pembahasan tentang makna haqiqi dan makna majaz, terdapat suatu kaidah : “Hukum asal suatu kata adalah dimaknai dengan makna haqiqi, bukan majazi”. Artinya: tidaklah kita memaknai suatu kata dengan makna majaz, kecuali terdapat dalil yang shohih dan alasan yang kuat sehingga bisa menghalangi kita untuk memaknai kata tersebut dengan makna aslinya

Definisi Majaz

Pada penjelasan di atas sudah dijelaskan secara ringkas tentang definisi majaz. Berikut akan kami bawakan definisi majaz yang lebih lengkap.

المجاز هو نقل الكلام من الوضع الأول إلى الوضع الثاني للقرينة مع وجود العلقة

“Majaz adalah berpindahnya makna perkataan dari makna pertama menjadi makna kedua, karena adanya qarinah dan adanya ‘alaqah

Dari definisi ini, maka dapat kita simpulkan bahwa pada majaz terdapat 4 rukun, yaitu :

1. Al Wadh’u Al Awwalu (makna pertama)

2. Al Wadh’u Ats Tsani (makna kedua)

3. Al Qorinah (sebab yang menghalangi makna pertama dan mengharuskan dimaknai dengan makna kedua)

4. Al ‘Alaqah (hubungan antara makna pertama dan makna kedua)

Semisal kita katakan : “Aku melihat singa naik kuda, sambil menghunuskan pedang”

Maka pada kalimat tersebut, dapat kita katakan rukun-rukun majaz :

Makna pertama : makna singa, sebagai makna salah satu jenis hewan buas.

Makna kedua : makna lelaki yang pemberani.

Al Qorinah : akal sehat mengatakan tidaklah mungkin ada singa yang bisa mengendarai kuda sambil menghunus pedang.

Al ‘Alaqah : hubungan antara singa dan laki-laki yang pemberani, adalah kekuatan dan keberanian.

Maka berdasarkan hal ini, tidak bisa kita katakan suatu majaz yang tidak memiliki ‘alaqah. Semisal kita katakan : “Aku makan meja di waktu pagi” (yang dimaksud adalah makan roti). Tidak ada hubungan antara meja dan roti, maka kalimat tersebut tidak bisa kita pakai sebagai majaz.

Kesesatan Mu’tazilah

Firqah Mu’tazilah telah sesat pada penggunaan majaz dalam aqidah mereka, dimana mereka menggunakan majaz ketika menafsirkan ayat-ayat tentang sifat Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika Allah berfirman :

قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ

“Allah berfirman, Wahai Iblis, apakah yang menghalangimu untuk sujud kepada (Adam), yang Aku ciptakan dengan kedua Tangan-Ku, Apakah kamu menyombongkan diri atau kamu merasa termasuk golongan yang (lebih) tinggi. (Shad : 75)”

Mereka (mu’tazilah dan yang sejalan dengan meraka), memaknai kata “Tangan Allah” dengan “Kekuatan Allah”. Mereka mengatakan bahwa ada ‘alaqah (hubungan) antara kata “tangan” dan “kekuatan”. Dan mereka juga menetapkan adanya qarinah (penghalang untk memaknai makna haqiqi), yaitu mereka takut untuk menyamakan Allah dengan makhluk-Nya, ketika kata tersebut dimaknai dengan makna haqiqi. Sehingga lengkaplah syarat majaz yang mereka tetapkan, dan terpenuhilah syarat majaz dalam penafsiran meraka.

Maka kita katakan : Memang antara makna tangan dan makna kekuatan memiliki hubungan (Al ‘Alaqah) dan hubungan kedua kata ini lazim digunakan. Akan tetapi qarinah yang mereka jadikan sebagai alasan tahriif (penyimpangan makna) mereka adalah qarinah yang tidak bisa diterima. Mengapa? Karena menetapkan adanya Tangan bagi Allah subhanahu wa ta’ala, bukan berarti menyamakan Tangan Allah dengan tangan makluk-Nya. Kesamaan nama tidak melazimkan kesamaan hakikat.

Berdasarkan hal ini, maka jelaslah bagi kita kesesatan orang mu’tazilah dan orang-orang yang sepemikiran dengan mereka. Mereka telah menetapkan majaz bagi sifat-sifat Allah subhanahu wa ta’ala, padahal pada majaz yang mereka tetapkan tidak terpenuhi syarat-syarat majaz.

Definisi Haqiqi

Makna haqiqi adalah suatu lafadz yang digunakan pada makna aslinya. Dijelaskan oleh para ulama ushul bahwa makna haqiqi ada tiga macam :

1. Haqiqi secara bahasa (lughoh), yaitu kata yang digunakan dalam makna aslinya dari sudut pandang bahasa. Semisal kata sholat/as sholatu (الصلاة) berarti doa/ad du’aau (الدعاء).

2. Haqiqi secara syari’at, yaitu suatu lafadz yang digunakan pada makna sebenarnya dari tinjauan syar’iat. Semisal kata sholat/as sholatu (الصلاة), berarti gerakan dan ucapan yang tertentu diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, demikian makna sholat secara syariat.

3. Haqiqi secara adat-istiadat (‘urfiyah), adalah kata yang digunakan pada makna yanga sebenarnya dari tinjauan ‘urfiyah. Semisal kata al waladu (الولد) yang secara bahasa artinya anak kecil baik laki-laki maupun perempuan, tetapi makna al waladu secara ‘urfiyah adalah anak kecil laki-laki.

Maka dari pembagian jenis-jenis haqiqi ini, dapat kita ambil suatu faidah. Hendaklah kita meletakkan makna-makna tersebut pada tempatnya masing-masing. Artinya jika kita sedang berbicara dalam permasalahan bahasa, maka hendaklah kita memaknai kata tersebut dengan haqiqi secara bahasa. Jika kita sedang berbicara tentang masalah agama/syari’at, maka hendaklah kita memaknai kata tersebut dengan haqiqi secara syari’at. Begitu pula dengan haqiqi urfiyah.

· Mengapa Hal Ini Perlu Dibahas ???

Ketahuilah, bahwa permasalahan ini (yaitu penempatan makna jenis-jenis haqiqi) merupakan titik kesalahan orang-orang liberal yang menyebabkan mereka jatuh kepada kekufuran. Waliyadzubillah.

Orang liberal tidak menempatkan makna-makna haqiqi tersebut pada tempatnya masing-masing, sesuai konteks pembicaraan. Ketika mereka berbicara pada konteks pembicaraan syari’at, mereka mengartikan kata Al Islam (الإسلام), dengan makna al islam secara bahasa yang artinya adalah pasrah dan berserah diri. Maka setiap orang yang pasrah dan berserah diri sudah dikatakan sebagai orang yang Islam, baik dia orang Nashrani, Yahudi, penyembah berhala atau yang lainnya, Wal’iyadzubillah. Dan jelas ini adalah bentuk kekafiran berdasarkan ijma’ para ulama, dimana mereka tidak mengakui kekafiran orang-orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasulullah. Nas’alullaha assalamata min afkaarihim.

Demikianlah pembahasan tentang makna-makna majaz dan haqiqi. Semoga bisa memberi manfaat kepada kita semua. Allahu ta’ala a’laamu bishowab, wal ilmu ‘indallahi.

Abu Fauzan Hanif Nur Fauzi,

(Pelajaran berharga dari majelis ilmu bersama Al Ustadz Aris Munandar hafidzohullah)


[1] As Showa’iqul Mursalah (2/632)

5 thoughts on “Belajar Ushul Fiqh -Makna Haqiqi dan Majazi-

    • afwan agak lama, ana jarang buka blog, akhir2 ini jarang ngenet, kajian ma’alim ushul fiqh ‘inda ahlis sunnati wa jama’ah, a bang… kami belajar dengan ustadz aris munandar

  1. ass. saya bersyukur sekali dapat menambah pemahaman tentang Kalam hakikat dan majazi. jadi dengan adanya blog ini sangat membantu bagi saya. kalau bisa di perlengkap lagi. syukron

Leave a comment